Jadi Pengedar, Warga Sungai Gelam Ditangkap Ditres Narkoba Polda Jambi

Polda Jambi
Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Jambi, Akbp Usis Andikari. Foto : Yogi/Jambiseru.com

Jadi Pengedar, Warga Sungai Gelam Ditangkap Ditres Narkoba Polda Jambi

JAMBISERU.COM – Seorang pengguna sekaligus penggedar narkoba jenis sabu, DA alias Apek (20) warga Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, kini mendekap di sel jeruji Mapolda Jambi.

Baca Juga : Terungkap, Ada Napi Kendalikan Peredaran Narkoba di Kota Jambi dari Lapas

Bacaan Lainnya

Setelah sebelumnya, ia ditangkap Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Jambi, di rumahnya, di kawasan Sungai Gelam, pada Minggu (19/7/2020).

Dari tangannya, Subdit II narkoba Polda Jambi mendapatkan dua paket ukuran kecil yang diduga narkoba jenis sabu dan alat penghisap.

Direktur Reserse Narkoba (Dirres Narkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede, mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan saat pelaku tengah berada di rumahnya, di kawasan Sungai Gelam.

“Saat diperiksa didapatkan dua paket klip kuning ukuran kecil isi narkoba jenis sabu dan alat penghisapnya,” ungkapnya di ruangannya, Selasa (21/7/2020).

Saat diperiksa, pelaku mengaku alat hisap merupakan kepemilikannya. Jadi, kata Dewa, di rumahnya pelaku tidak menyediakan tempat untuk memakai narkoba.

Baca Juga : Bejat! SP Tiduri Istri dan Anak Tiri Secara Bergantian

“Alat hisapnya dipergunakan untuk dirinya sendiri, bukan untuk orang lain,” tambahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata Apek di samping pengguna juga diindikasikan sebagai penggedar.

“Selain pengguna dia juga penggedar. Hingga saat ini dilakukan Apek masih dilakukan pendalaman,” tutupnya. (Yog)

Pos terkait