Panti Pijat Octopuss Jambi Ditutup, Langgar Perwal

Saat penyegelan panti pijat octopuss. Foto: Yogi/Jambiseru.com
Saat penyegelan panti pijat octopuss.Foto: Yogi/Jambiseru.com

Panti Pijat Octopuss Jambi Ditutup, Langgar Perwal

JAMBISERU.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, menyegel tempat massage yang bernama Octopuss dan Spa Jambi, yang terletak di Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Pada Selasa 01.30 WIB.

Baca Juga : Update Corona Hari Ini, di Jambi Masih Tetap

Bacaan Lainnya

Kata Plt Kasat Satpol PP Kota Jambi, Kamal, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan dikarenakan tempat tersebut belum memiliki rekomendasi untuk melakukan kegiatan relaksasi.

“Karena, belum ado rekomendasi untuk melakukan kegiatan dalam rangka relaksasi ekonomi bagi dunia usaha dlm rangka pencegahan dan penanggulan covid 19 berdasarkan perwal 21 tahun 2020,” katanya, melalui WhatsApp, Selasa (9/6/2020).

Kamal menyebutkan, jika yang bersangkutan melakukan verifikasi, nantinya penyegelan tersebut bisa dicabut, dan yang pelaku usaha bisa beroperasi lagi.

Baca Juga : Peduli Kesehatan, Kapolda Jambi Salurkan Bantuan Masker dan Vitamin ke Personel

“Kami minta untuk melakukan permohonan untuk verifikasi. Kemudian dilakukan verifikasi oleh tim utk mendapat rekomendasi dari ketua gugus. Baru bisa beroperasi,” tutupnya. (Yog)

Pos terkait