“Jadi sebelum ada putusan akhir, masalah eksepsi kewenangan absolut ini, telah diputus melalui putusan sela pada pokoknya, menolak eksepsi daripada tergugat dan menyatakan PN Kuala Tungkal berwenang mengadili perkara a quo, oleh karena ini ranah perkara PN, maka proses selanjutnya adalah ke Pengadilan Tinggi Jambi,” tukasnya.
“Itu proses dalam tahapannya, tidak bisa dari PN, tiba – tiba langsung ke PTUN,” tambahnya.
Seperti diketahui, dalam putusan pengadilan, majelis hakim menyatakan jika Bupati Anwar Sadat dan Muhammad Asril yang menjabat sebagai Direktur BPR Tanggo Rajo, tergugat lainnya dinyatakan terbukti melawan hukum. (Put)













