Tak Puas Dengan Putusan Pengadilan, Bupati Anwar Sadat dan Shinta Dewi Ajukan Banding

Juru bicara PN Kuala Tungkal, Rafli Fadilah Ahmad
Juru bicara PN Kuala Tungkal, Rafli Fadilah Ahmad.Foto: Putra/Jambiseru.com

Jambi Seru – Merasa tak puas dengan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Barat, Bupati Anwar Sadat sebagai tergugat dan Shinta Dewi sebagai penggugat kompak mengajukan banding. Mereka menjalani siding terkait gugatan mantan direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perseroda, Shinta Dewi Agustina terhadap Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat.

Selain Bupati Anwar Sadat, tergugat lainnya yaitu Ketua Dewan Pengawas (Dewas), Muhammad Safri, Anggota Dewan Pengawas, Iwan Eka Putra, dan Direktur Utama PT BPR Tanggo Rajo Perseroda, Muhammad Asril.

Juru bicara PN Kuala Tungkal, Rafli Fadilah Ahmad, kepada BIRU (jambiseru.com) mengatakan, untuk Nomor 2/Pdt.G/2022/PN KLT, baik pihak Penggugat atas nama Shinta Dewi Agustina, dan para Tergugat I,II,III, dan IV, itu telah mengajukan banding. Status keduanya sama-sama mengajukan banding.

Bacaan Lainnya

“Untuk penggugat, itu diajukan pada tanggal 13/7/2022, sedangkan para tergugat mengajukan banding pada tanggal 15/7/2022, di mana tenggang waktu dalam pengajuan banding melalui icloud, terakhir jatuh tempo pada hari ini, tanggal 19/7/2022,” jelasnya, Selasa (19/7/2022).

Dikatakan Rafli, dalam hal tersebut, artinya para pihak penggugat dan tergugat, itu telah resmi mengajukan banding atas putusan nomor 2/Pdt.G/2022/PN KLT.

“Dengan diajukannya banding oleh para penggugat dan tergugat, maka akan berlakunya proses administrasi mulai dari Inzage, pengajuan memori banding, dan kontra memori banding, yang nanti pada akhirnya semua berkas tersebut akan kita sampaikan kepada Pengadilan Tinggi Jambi,” terang Rafli.

Ditambahkan Rafli, untuk memeriksa dan mengadili perkara nomor 2/Pdt.G/2022/PN KLT, berdasarkan pertimbangan di Pengadilan Tinggi Jambi.

Ditanya kenapa perkara tersebut tidak dilimpahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi?
Rafli menjelaskan, terkait eksepsi kompetensi absolut berupa kewenangan mengadili ke PTUN, itu sudah selesai, dan diputus melalui putusan sela.

Pos terkait