Perumda Tirta Merangin Sosialisasikan Kenaikan Tarif Dasar Air Minum

Perumda Tirta Merangin Sosialisasikan Kenaikan Tarif Dasar Air Minum
Perumda Tirta Merangin saat sosialisasikan kenaikan tarif dasar air minum.Foto: Edo/Jambiseru.com

Jambi SeruPerusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Merangin, sosialisasikan kenaikan tarif dasar air minum sebesar 14 persen yakni 350 rupiah. Sebelumnya tarif dasar air minum sebesar Rp. 2,500 dan kini menjadi Rp. 2,850.

Penyesuaian tarif dasar tersebut, terhitung 1 Agustus 2022, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Merangin Nomor : 79 Tahun 2022 Tanggal 7 Juli 2022.

Dikatakan Direktur Perumda Air Minum Tirta Merangin, M Zuhdi mengatakan, bahwa penyesuaian tarif dasar tersebut berdasarkan Perbup Nomor: 79 Tahun 2022.

“Kenaikan tarif dasar sebesar 14 persen, yakni 350 rupiah per meter kibik, sebelumnya 2500 kini 2850 tertanggal 1 Agustus 2022,” ujar M Zuhdi. Rabu (20/7/2022) di ruang Aula II kantor Bupati Merangin.

Perumda Air Minum Tirta Merangin juga akan mensosialisasikan kenaikan tarif dasar tersebut hingga ke tingkat Kecamatan. Dan terdapat beberapa faktor penyebab naiknya tarif dasar tersebut.

“Tentu kita akan sosialisasikan ke tingkat Kecamatan, dan ada beberapa pemicu naiknya tarif dasar air minum seperti naiknya Tarif Dasar Listrik (TDL) dan peningkatan biaya bahan operasional. Selain itu kenaikan tarif dasar tersebut juga tertuang dalam Perbup Nomor:79 tahun 2022,” jelasnya.

Disebutkan Zuhdi, terakhir kali Perumda Air Minum Tirta Merangin menaikan tarif dasar pada Tahun 2015 lalu. Meski sempat mengusulkan kenaikan Rp. 600 rupiah namun Bupati Merangin menyepakati Rp. 350.

“Mungkin perimbangan pak Bupati Merangin, karena pertumbuhan ekonomi pasca pandemi, akhirnya disepakati kenaikan tarif dasar 350 rupiah,”terangnya.

M Zuhdi juga mengimbau kepada pelanggan Perumda Air Minum Tirta Merangin, agar menggunakan air secukupnya, maka hemat air, hemat pula pembayaran.

Sementara Bupati Merangin H Mashuri, yang diwakili Asisten III Setda Merangin, M Zubir berharap, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak dibidange air bersih di Kabupaten Merangin tersebut bisa meningkatkan pelayanan dan kualitas air minum.

Pos terkait