Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan ke dua atas undang-undang Jo pasal 76e undang-undang ri nomor 35 tahun tahun 2014 tentang perubahan atas undang ri nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” sebunya. (riz)












