Oknum Ustadz Cabul di Batanghari Diancam 15 Tahun Penjara

Oknum Ustadz Cabul di Batanghari Diancam 15 Tahun Penjara
Konferensi pers di Polres Batanghari.Foto: Rizki/Jambiseru.com

Jambi Seru – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Batanghari berhasil meringkus oknum ustadz pelaku tindak pidana cabul terhadap santriwatinya yang masih di bawah umur.

Penangkapan ustadz cabul berinisial MNH (22) tersebut dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres batanghari, berdasarkan informasi yang tersebar menyebutkan terjadi tindakan pidana pencabulan terhadap seorang santriwati di salah satu pondok pesantren yang berada di Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.

Baca juga di Jambiseru.com – Jambi Seru :
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 7.000

Bacaan Lainnya

Kapolres Batanghari AKBP Mochamad Hasan saat konferensi pers mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Unit PPA dan SatIntelkam Polres Batanghari langsung mendatangi pondok pesantren tersebut pada Rabu 16 Febuari 2022 sekira pukul 10.00 wib, untuk melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan, anggota kita langsung berangkat menuju kediaman korban. Sekira pukul 17.00 wib anggota kita kahirnya bertemu dengan korban dan ibunya yang berada di batas wilayah Provinsi Jambi dan Sumatra Selatan,” kata Kapolres Batanghari AKBP Mochamad Hasan, Kamis (17/02/2022)

Dikatakan Hasan, setelah bertemu anggota langsung melakukan introgasi terhadap ibu korban atas kejadian yang dialami oleh putrinya saat belajar di pondok pesantresn tersebut.

“Hasil interogasi tersebut, orang tua korban mengakui bahwa putrinya telah dicabuli oleh ustad tempat anaknya menimba ilmu agama tersebut. Berdasarkan hasil intrigasi tersebut, anggota kita menyarankan agar orang tua korban membuat laporan ke Polres Batanghari,” ujarnya.

Dilanjutkan Hasan, setelah melakukan laporan korban langsung dibawa ke RSUD Hamba Muara Bulian untuk dilakukan pemeriksaan secara medis. Namun, dari hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan kerobekan di selaput darah korban.

“Korban memang belum disetubuhi oleh pelaku, tapi pelaku sudah meraba bagian dada korban serta mencium pipi kiri dan kanan sambil memeluk korban. Kondisi korban saat ini dalam pemulihan trauma yang dilakukan oleh tim Unit PPA Satreskrim Polres Batanghari,” sebutnya.

Disebutkan Hasan, setelah pemeriksaan medis terhadap korban dilakukan, anggota langsung bergerak untuk menangkap pelaku dikediamannya pada Kamis 17 Febuari 2022 sekira pukul 02.30 wib. saat dilakukan penangkapan pelaku saat dintrogasi mengakui semua perbuatannya.

“Selain mengamankan pelaku, kita juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya,” katanya.

Pos terkait