Jambiseru.com – Seluruh Kades di Merangin, diminta untuk segera mendata jumlah Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ada di daerahnya. Instruksi tersebut dikeluarkan langsung oleh Bupati Merangin, Mashuri.
Bupati memberi waktu selama 15 hari, agar seluruh kades bisa segera mengumpulkan data tersebut. Dengan adanya data tersebut, bupati bisa segera mengambil kebijakan guna mencegah dan menanggulagi kerusakan lingkungan yang terjadi.
Baca Juga : Sah, 57 Pegawai KPK Diberhentikan 30 September Ini
Saat memimpin memimpin rapat pencegahan dan penanggulangan kerusakan lingkungan hidup akibat maraknya aktivitas PETI, bupati juga meminta agar kades berpartisipasi secara aktif memberi imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI di sepanjang aliran sungai.
“Nanti data dari para Kades ini dilaporkan melalui Camat, yang diteruskan ke Pemkab Merangin, sehingga dari tingkat kabupaten bisa turun tangan untuk menindaklanjutinya,” ujar Bupati didampingi Kapolres dan Dandim 0420 Sarko, Rabu (16/9/2021).
Disebutkan bupati, hampir di semua sungai di Kabupaten Merangin, pencemarannya sekarang ini sudah melebihi indeks yang direkomendasikan kementerian.
“Pencemaran sungai-sungai kita sudah sangat memprihatinkan, diatas 400 indeks pencemarannya, Berarti pencemaran sungainya sudah diambang batas, Ini tidak bisa kita biarkan terus,” terang H Mashuri.
Langkah apa yang akan diambil untuk memberantas keberadaan PETI itu? Diakui bupati, tidak mudah untuk memberantas habis keberadaan PETI itu secara cepat dan keseluruhan. Apalagi razia PETI sudah sangat sering dilakukan.
Mashuri menegaskan, penanganan PETI ini harus ekstra hati-hati, jangan sampai terjadi bentrok dengan masyarakat, mengingat ini menyangkut isi perut masyarakat banyak. Jumlah PETI itu memang sudah sangat banyak sekali.