MCW Gugat Direktur Bank Jambi ke Pengadilan

MCW Gugat Direktur Bank Jambi
Dirut Bank Jambi H Yunsak El Halcon. Foto : Istimewa

Dan sebelumnya LHKPN per 31 des 2019 jumlah harta kekayaan hanya Rp. 8,7 milyar .

Dalam Laporan LHKPN ini diduga ada indikasi kecurangan untuk menyembunyikan harta kekayaan, adapun indikasi kecurangan sebagai berikut:

1. Pelaporan LHKPN mengenai aset harta kendaraan/mesin dari tahun 2017-2020, hanya yang dilaporkan kendaraan R2 senilai Rp 1,9 juta (ini janggal/tidak wajar sebab tidak mungkin seorang direktur bank tidak mempunyai kendaraan roda empat).

Baca juga : Hadapi PCB Persipasi di 32 Besar, Jambi United Fokus Pemulihan

2. Aset Coffee and Resto ‘Elmondo’ yang berlokasi di depan UNJA Telanaipura Kota Jambi, tidak dilaporkan ke KPK per 31 Desember 2020, padahal aset resto ini dibuka 10 Juli 2020.

Atas permasalahan ini Sahudi Ersad. S.H selaku Kuasa Hukum Penggugat Melanesia Corruption Watch akan melaporkan ke KPK terkait LHKPN yang fiktif ini dan akan membuat laporan pidana pemalsuan surat ke Polda Jambi. (red)

Pos terkait