Lagi Beraksi Kepergok Warga, Begini Nasib Pencuri di Batanghari

Pencuri di Batanghari
Pelaku diamankan di sel tahanan. Foto : Rizki/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM – Parian alias Alun (23) warga Kelurahan Simpang Sungai Rengas terpaksa meringkuk dalam sel tahanan Polsek Maro Sebo Ulu. Ia tahan karena nekat melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek tersebut.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaKata Luhut, Jokowi Tak Mau Divaksin Korona Duluan

Berdasarkan informasi yang diterima BIRU (JambiSeru.com) dari pihak kepolisan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Alun sekira pukul 06.00 wib. Saat itu Alun melihat sepeda motor Yamaha Mio dengan Nomor Polisi BH 4786 VH, milik Wira Saputra, warga Desa Kembang Seri Baru. Motor tersebut sedang berada di samping pondok, dengan kondisi terkunci stang dan cakram ban depannya.

Melihat motor tersebut, Alun langsung bergerak masuk ke dalam pondok. Di dalam pondok ia langsung mencari kunci motor tersebut. Ia pun berhasil menemukan kunci motor serta kunci gembok cakram motor tersebut. Setelah mendapatkan kunci tersebut Alun langsung membuka kunci tersebut, dan langsung menghidupkan motor tersebut menuju jalan lintas.

Namun, nahas saat itu aksinya diketahui warga di sekitar pondok. Warga pun langsung menghadang Alun saat hendak kabur membawa sepeda motor hasil curianya. Pada saat itu, warga langsung menghadang dengan sepeda motor miliknya, sehingga menyebabkan Alun terjatuh.

Saat terjatuh, Alun sempat berusaha melarikan diri ke dalam semak-semak dekat tempat dirinya terjatuh. Akhirnya setelah dicari kurang lebih satu jam Alun berhasil diamankan oleh warga dan di bawa ke rumah ketua RT untuk diamankan, selanjutnya diserahkan ke pihak Kepolisian. Pelaku juga sempat jadi pelampiasan amarah warga.

Kapolsek Maro Sebo Ulu, AKP Hery Triyanto, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, setelah mendapatkan informasi adanya penangkapan pelaku curanmor anggota langsung bergerak menuju lokasi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

“Setelah sampai di lokasi, anggota benar menemukan pelaku Alun yang sudah diamankan oleh warga,” kata Kapolsek Maro Sebo Ulu AKP Triyanto, Minggu (13/12/2020).

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaHasil Pleno Selesai, Al Haris-Sani Menang Telak di Kecamatan Paal Merah

Dikatakan Hery, setelah itu anggota langsung mengevakuasi pelaku dengan menggunakan mobil patroli dan dibawa ke puskesmas Sungai Rengas untuk mendapatkan bantun medis. Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Maro Sebo Ulu untuk diamankan.

“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (riz)

Pos terkait