Jambi Seru – Proses hukum terhadap DI, dosen yang aniaya mahasiswanya terus berjalan. Saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi Jambi masih meneliti berkas kasus Dosen Unja yang aniaya mahasiswa disabilitas.
Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany, proses hukum terhadap tersangka DI masih terus berjalan dan masih di tahap penyidikan. Berkas perkara tersangka di Kejati Jambi masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sesuai jadwal, JPU akan meneliti berkas tersebut selama 14 hari,” katanya, Selasa (10/1/2023).
Dijelaskan Lexy, jika nantinya syarat formil dan materiil belum terpenuhi, maka JPU akan memberikan petunjuk kepada penyidik Polda Jambi untuk segera memenuhinya.
“Salah satu syarat formil seperti perpanjangan penahanan 40 hari oleh Penuntut Umum sudah diberikan, sedangkan materiil mengenai pokok perkaranya,” jelas Lexy.
Selama proses hukum ini berlangsung, tersangka akan terus ditahan di rutan Mapolda Jambi. Tersangka saat ini sudah menjalani masa tahanan selama 20 hari.
Seperti diketahui, kasus penganiayaan mahasiswa disabilitas yang dilakukan oknum dosen Unja berinisial DI ini sempat menghebohkan publik. Bahkan kasus tersebut juga viral di media sosial.
Korban mengaku dipukul oleh pelaku. Bahkan sampai ia kesakitan. Padahal korban adalah seorang penyandang disabilitas. (tra)













