“Adapun barang bukti yang kita amankan, adalah 2 paket klip plastik berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 kotak rokok, 1 unit sepeda motor honda beat, dan 1 unit handphone merk samsung J5 warna kuning. Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Kerinci untuk proses lebih lanjut,” Ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara. (Oga)













