Kurir Narkotika di Jambi Timur Ditangkap
JAMBISERU.COM – Senin (1/6/2020) lalu, sekira pukul 20.30 WIB. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Jambi, menangkap seorang yang diduga kurir narkotika jenis Sabu di kawasan Jambi Timur, Kota Jambi.
Baca Juga : Viral Video Camat Alam Barajo Labrak Warga, Gara-gara Tanyakan Air PDAM Padam
Kasatres Narkoba Polresta Jambi, Akp George Alexander Pakke, mengatakan, penelusuran bermula sekira pukul 20.30 WIB. Tim Satresnarkoba Polresta Jambi, melihat gelagat mencurigakan dari dua orang laki-laki yang berboncengan. Satu orang berhasil diamankan, yaitu inisal Z (30).
“Petugas langsung menghampiri kedua orang tesebut untuk melakukan penggeledahan. Saat akan diperiksa, pelaku terlihat membuang sesuatu, tim Satresnarkoba Polresta Jambi langsung bergerak cepat, namun, satu pelaku langsung melarikan diri. Petugas sempat melakukan pengejaran, hingga akhir pelaku menghilang,” ujarnya, Senin (8/6/2020).
George menambahkan, satu orang kurir inisial Z ini, sebelumnya mengambil narkotika dari kawasan Talang Duku, Kecamatan Jambi Timur.
“Tempat yang berada di kawasan Talang duku ini, kita sering mendapatkan informasi dari masyarakat. Di rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi,” tambahnya.
Sementara, kata George, dari pengakuan pelaku Z, ia mengaku warga Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
“Petugas mendapati 1 paket sedang sabu-sabu dari tangannya,” lanjutnya.
Untuk pelaku yang berhasil melarikan diri, kata George, pihaknya akan melakukan pengejaran.
“Sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kita,” tutupnya.
Baca Juga : Parah, Dikabarkan Kakek di Muaro Jambi Cabuli 8 Bocah Laki-laki
Hingga saat ini Z masih mendekap di Polresta Jambi dan dikenakan, pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (Yog)