Untuk diketahui, nama-nama ini nantinya akan diajukan kepada KASN untuk meminta rekomendasi akhir lelang. Lalu baru akan dilantik pejabat yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
“Namun berhubung saat ini Kabupaten Muaro Jambi dipimpin oleh PJ Bupati, maka setelah mendapat rekomendasi akhir dari KASN, maka sebelum melantik PJ Bupati harus meminta izin kepada Mendagri agar dapat melantik 1 dari 3 orang tersebut,” kata Kaban BKD Muaro Jambi, Drs Suriadin saat dikonfirmasi, Rabu (8/6/2022). (uda)












