Dan Pejabat Fungsional Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi. Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Inspektorat Daerah Provinsi Jambi dan Bendahara Pengeluaran APBD dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro.
Ini setiap tahun wajib dilaporkan. Selain mereka yang tidak melakukan wajib LHKPN. Tahun ini semua ASN juga wajib lapor LHKASN yang berdasarkan Kepgub nomor 117/Kep.Gub/AITProv-6/2022 yang di mulai dari Januari hingga per 31 Maret 2022, ke Menpan-RB,” tutupnya.(uda)













