Jambiseru.com – Mulai hari ini, Rabu (6/10/2021) pengurusan seluruh dokumen di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi wajib sertakan kartu vaksin, minimal dosis pertama.
Kabid Pemafaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Hesty Agustini mengatakan, pengurusan dokumen di Dukcapil Kota Jambi mulai diwajibkan menggunakan kartu vaksin.
Baca Juga : Masuk Kantor di Jambi Juga Harus Tunjukkan Sertifikat Atau Kartu Vaksin
“Hari ini sampai Jumat (8/10/2021) kita masih sosialisasi. Jadi masyarakat yang tidak bawa kartu vaksin atau belum divaksin, masih dilayani,” kata Hesty, Rabu (6/10/2021).
Dikatakan Hesty, dalam tahap sosialisasi ini pihaknya juga menempatkan petugas kesehatan Kota Jambi.
“Yang mana masyarakat belum divaksin, bisa kita arahkan untuk divaksin langsung disini. Kalau ada masyarakat yang memiliki penyakit atau memang tidak bisa divaksin, kita juga arahkan kepetugas kesehatan untuk mengecek kesehatan apa benar-benar tidak bisa atau tidak. Kalau tidak bisa minta surat keterangan, dan kita layani,” sebutnya.
Hesty menambahkan, petugas kesehatan di tempatkan di Dukcapil Kota Jambi ini hanya sampai tahap sosialisasi saja.
“Kalau untuk minggu depan nantinya masyarakat diarahkan untuk vaksin di tiap puskesmas setempat,” ujarnya.
Hesty menyebut, mulai diwajibkan pengurusahan dokumen di Dukcapil Kota Jambi ini akan diberlakukan pada Senin (11/10/2021).