Disebut Sagala, pelaku sendiri merupakan residivis dengan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan, dan sudah sangat meresahkan warga.
“Pelaku sendiri kita kenakan Pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan Nomor : LP / B / 19 / IV / 2023 / SPKT / Polsek Maro Sebo Ulu / Polres Batanghari / Polda Jambi, tanggal 06 April 2023,” katanya. (riz)