“Sesuai Surat Edaran Bupati Batanghari, pada PPKM level 2 ini, untuk aktivitas Perkantoran sudah dapat terlaksana sebanyak 50 persen, serta untuk acara bersifat hajatan dan sebagainya dapat di izinkan dengan kapasitas 75 persen dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat,” katanya. (riz)