Jambiseru.com – Hampir sepekan sudah sejak tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menggeledah kantor KPU (Komisi Pemilihan Umum) Tanjabtim. Sampai hari ini Senin 4 Oktober 2021, HP atau ponsel milik komisioner KPU Tanjabtim masih disita.
Dalam pengeledahan itu, tim Kejari menemukan barang bukti terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah sebesar Rp 19 miliar tahun 2020. Penggeledahan ini juga terkait SPPD (surat perintah perjalanan dinas atau dulu dikenal SPj) fiktif.
Baca Juga : Walau Zona Kuning, Masyarakat Batanghari Diminta Tetap Patuhi Prokes
Penggeledahan yang dilakukan pihak Kejari di kantor KPU Tanjab Timur, berdasar pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan tim investigasi Kejari. Proses penggeledahan juga sudah mendapatkan izin dari pengadilan.
Kasi Pidus Kejari Tanjab Timur, Reynold mengatakan, kasus ini bermula saat pihak kejari menemukan adanya sejumlah kejanggalan pada penggunaan dana hibah yaitu SPPD Fiktif dan ATK. Kemudian tim investigasi mulai melakukan penyelidikan terhitung awal bulan Juli.
Kemudian dari hasil penyelidikan, memang ditemukan adanya sejumlah kejanggalan. Sehingga kemudian dilakukan peningkatan penyelidikan dan puncaknya dilakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan kita menemukan bundel-bundel terkait perjalanan dinas,” terangnya.
Bagaimana perkembangan kasus pengeledahan di Kantor KPU Tanjab Timur? Reynold menyebutkan, untuk perkembangan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.













