Mau SIM Gratis? Ini Syarat-syaratnya

sim gratis
SIM. (Ist)

Jambiseru.com – Bagi Anda yang mau SIM gratis? Berbahagialah, karena ini sudah berlaku di Indonesia. Bagi WNI, untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) sudah bisa gratis. Tapi ada syaratnya.

Melalui PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI, Presiden RI Joko Widodo menerangkan bahwa biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu, bisa gratis.

Pada Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Bacaan Lainnya

Jenis PNBP itu antara lain:
Pengujian untuk penerbitan SIM baru
Penerbitan perpanjangan SIM
Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
Penerbitan STNK
Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
Penerbitan BPKB
Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
Penerbitan SKCK.

Pos terkait