Soal biaya pembuatan dan perpanjang SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan:
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)
Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat ‘pertimbangan tertentu’, yang salah satunya masyarakat miskin.
Sedangkan syarat bagi mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis adalah :
– Penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar
– Masyarakat tak mampu
– Mahasiswa/pelajar
– Pengusaha mikro kecil dan menengah
Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis selain SIM, juga penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). (*)