Syaiful : Mestinya CE Terancam Penjara 4 Tahun, Kok Bawaslu Malah Hentikan Laporan

mestinya ce terancam penjara

Jambiseru.com – Tanpa klarifikasi lagi kepada terlapor, tiba-tiba Bawaslu Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) menghentikan laporan terkait kampanye di masa tenang cagub nomor urut 1, Cek Endra (CE).

Keputusan sepihak ini, membuat pelapor terkejut. Bahkan, pelapor atas nama Syaiful Bakri, hanya menerima softcopy berupa PDF terkait keterangan bahwa laporan nomor 05/LP/PG/05.00/XII/2020, register 02/reg/LP/PG/Kab/05.10/XII/2020, dihentikan.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Pleno Kabupaten Muaro Jambi Digelar, Elfi : Kita Bebas Intervensi dan Tekanan

Bacaan Lainnya

Alasan penghentian juga tidak dijabarkan secara terperinci.

“Yang ada hanya keterangan bahwa singkat soal penghentian laporan,” ungkap Syaiful, kepada media, Selasa (15/12/2020).

Padahal, dasar yang digunakan Bawaslu Tanjab Timur, tidak tepat dan tidak sesuai dengan laporan pelapor. Katanya, pelaporan terkait kampanye di masa tenang. Sedangkan Bawaslu Tanjab Timur, malah memproses pasal mengenai kampanye di luar jadwal.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Pleno Tingkat Kabupaten Muaro Jambi Dimulai Malam Ini

“Dari sini saja sudah salah! Ada apa ini Bawaslu Tanjab Timur? Belum lagi CE pada waktu itu sudah menjabat sebagai Bupati Sarolangun setelah habis masa cutinya sebagai kandidat Pilgub Jambi,” bebernya.

Dirincikannya, Cek Endra, hadir langsung pada Senin tanggal 7 November 2020 sekira pukul 10. WIB, di rumah H Sontek, RT 6, Dusun Temenggung, Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

“Itu sudah jelas-jelas kampanye di masa tenang. Melanggar UU nomor 7 tahun 2017, tentang pemilu pasal 523 ayat 2 jo pasal 278 ayat 2 ancaman penjara 4 tahun dan denda Rp 48 juta,” papar Syaiful lagi.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Wako AJB Pimpin Rakor Penanganan Covid 19

Intinya, laporan itu bukan soal di luar jadwal, melainkan kampanye di masa tenang.

Untuk saksi-saksi dan bukti-bukti, sudah dihadirkan dan diperiksa Bawaslu Tanjab Timur.

“Ini yang harus diperhatikan dari awal! Tetapi kenapa tiba-tiba berubah jadi kampanye di luar jadwal? Kita sangat tidak terima keputusan Bawaslu Tanjab Timur,” tambahnya.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : PKB Rilis Data Real Count Pilgub Jambi, Haris-Sani Menang 38,1 Persen

Karena, Syaiful bertekad untuk melaporkan hal ini ke Bawaslu RI dan Sentra Gakkumdu pusat.

“Segera laporan kita layangkan laporan ini,” jelasnya.

Selain itu, ia juga sudah melaporkan dugaan pelanggaran prosedur Bawaslu Tanjab Timur ini ke pengacara.

“Semestinya sebelum ada keputusan Bawaslu Tanjab Timur dan Gakkumdu Tanjab Timur, saya sebagai pelapor diklarifikasi. Kalau ditolak, unsurnya apa? Alasannya apa? Terus kekurangannya apa? Ini tidak ada komunikasi, tiba-tiba ditolak. Ada apa ini Bawaslu Tanjab Timur dan Gakkumdu Tanjab Timur,” tambah Syaiful lagi.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Anda Pernah Kontak dengan Bupati Kerinci? Ini Vlog Adirozal Kena Covid 19

“Kalau Bawaslu Tanjab Timur dan Gakkumdu Tanjab Timur yang malah melanggar, kita siap laporkan pidana. Ini sedang bicara dengan ahli hukum,” tegasnya, lagi.

Selain itu, Bawaslu Tanjab Timur juga dinilai cacat dalam prosedur. Cek Endra sudah dipanggil sampai 3 kali, tetapi tak hadir. Mestinya naik ke penyidikan, tiba-tiba dihentikan.

“Kalau tak hadir sampai 3 kali, kan Gakkumdu bisa panggil paksa. Ini kok malah dihentikan. Kalau diproses dan terbukti, CE terancam dipenjara 4 tahun sesuai UU nomor 7 tahun 2017,” tambah Syaiful.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Terdakwa Pelanggar Pilgub Jambi Mulai Disidang di PN Jambi

Sementara, pasal yang digunakan Bawaslu Tanjab Timur dan Gakkumdu untuk menolak laporannya, adalah pasal 187 UU nomor 2015.

“Besok kami ke Bawaslu Tanjab Timur. Mau menanyakan hal ini,” tutupnya. (*)

Pos terkait