Bawaslu Tanjab Timur Segera Panggil Cek Endra, Terkait Laporan Kampanye di Luar Jadwal

cek endra
Ketua Bawaslu Tanjab Timur, Samsedi.Foto: Jambiseru.com

Jambiseru.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), benar-benar membuktikan bahwa pihaknya sedang mengebut laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Cek Endra, Cagub Jambi nomor urut 1.

Teranyar, Bawaslu Tanjab Timur telah meminta keterangan pelapor terkait dugaan kampanye Cek Endra di Sadu, Tanjabtim, pada saat masa tenang.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Bawaslu Kebut 3 Laporan Pelanggaran Kampanye CE-Ratu

Ketua Bawaslu Tanjab Timur, Samsedi, menerangkan, awal laporan masuk ke Bawaslu Provinsi Jambi. Oleh Bawaslu provinsi, dilimpahkan ke Bawaslu Tanjab Timur karena lokasi tindak perkara di Kabupaten Tanjab Timur.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : KPU Provinsi Jambi Tepis Isu Oknum Lakukan Kecurangan Suara

“Menerima limpahan perkara tersebut, langsung kita lakukan pembahasan. Dan saat ini sudah masuk dalam tahapan klarifikasi,” kata Samsedi, Ketua Bawaslu Tanjab Timur kepada media, Sabtu (12/12/2020).

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Data Masuk 100 Persen, Al Haris-Sani Unggul di Muaro Jambi

Diakuinya, laporan duaan pelanggaran kampanye ini, berkasnya sudah masuk ke tim Gakumdu Tanjab Timur.

“Dalam beberapa hari kedepan, Kita akan memanggil pihak pelapor dan terlapor (Cek Endra, red), “ucap Samsedi.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Asad Minta Penyelenggara Pemilu Bekerja Sesuai Regulasi dan Jujur dalam Tegakkan Demokrasi

“Kita tunggu saja hasil dari klarifikasi besok. Jika ternyata masuk unsur pidana, langsung kita serahkan ke pihak kejaksaan dan kepolisian,” tandas Samsedi. (*)

Pos terkait