Sering Nonton Video Panas, Remaja di Muarojambi Rudapaksa Mantan Pacar

Rudapaksa Putri Kandung dari SD
Ilustrasi disetubuhi. (Ist)

Jambiseru.com – Sering nonton video panas memang berdampak buruk bagi kehidupan. Seperti halnya, RF (17) warga Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Karena sering nonton video panas, remaja di Muarojambi ini nekat rudapaksa mantan pacar.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Opini Musri Nauli : Perjalanan Betuah (27)

Parahnya, korbannya merupakan remaja yang masih di bawah umur. Gadis malang tersebut berinisial LN (14), seorang pelajar. Pelaku jadi bernafsu pada korban, karena sering nonton video panas sampai tega melakukan rudapaksa mantan pacar.

Bacaan Lainnya

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Anak Perempuan 10 Tahun di Muaro Jambi Dirudapaksa Karyawan Sendiri

Kasubag Humas Polres Muaro Jambi, AKP Amradi menceritakan, perbuatan pelaku ini dilakukan pada Jumat 9 Oktober 2020 lalu. Kejadiannya sekitar pukul 15.30 WIB. Ketika itu, pelaku mengirim chat (pesan singkat WhatsApp, red) ke korban yang isinya mengancaman korban.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Gisel dan Anies Baswedan Diperiksa Hari Ini, Tonton Live Streaming

“Kalau adek dak mau keluar aku gedor-gedor rumah kau, aku pijak-pijak mamak kau,” kata pelaku saat mengancam korban.

Merasa terancam, korban pun akhirnya keluar dan mendatangi rumah yang digunakan pelaku untuk menginap. Karena pelaku tidak tinggal di rumahnya sendiri. Korban pergi ke tempat pelaku tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Opini Musri Nauli : Perjalanan Betuah (26)

“Setibanya di depan rumah itu, pelaku mengajak korban untuk masuk ke dalam rumah sambil menarik tangan korban. Setelanjutnya pelaku langsung mengunci pintu,” kata AKP Amradi kepada Biru (Jambiseru.com) via Whatsapp, Selasa (17/11/2020).

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Takut Kakaknya Dicerai, Siswi SMP Pasrah Dirudapaksa Ipar

Dikatakan Amradi, setelah korban masuk ke dalam rumah itu, pelaku langsung membaringkan korban dan membuka paksa celana korban.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Punya Anggota 12 Ribuan JDC Nyatakan Dukung Haris-Sani

“Barulah kemudian pelaku memperkosa korban,” sebutnya.

Penjual Bakso

Amradi menjelaskan, pelaku ini tinggal di rumah bos kerjanya. Pelaku ini pun kesehariannya berjualan bakso di Kota Jambi.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Rudapaksa Ponakan Hingga Hamil, Pria di Merangin Dibui

Pelaku ini pun sudah berulang kali melakukan perbuatan bejat ini kepada korban. Pelaku melakukan di rumah yang di tempati pelaku tersebut.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Kimono Gisel atau Baju Piyama Gisel Diburu, Ini Harganya

“Sudah 4 kali. Korban tidak hamil. Korban dan pelaku ini awalnya berpacaran. Akan tetapi, orang tua korban tidak setuju dengan pelaku. Jadi sekarang korban dan pelaku merupakan mantan kekasih,” ujarnya.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-61/XI/2020/MA Jambi/SPKT 05 November 2020, unit PPA Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Senin 16 November 2020 sekitar pukul 20.00 WIB.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : 7 Tahun Rudapaksa Siswi SD, Warga Pamenang Diciduk Polisi

“Pelaku ditangkap di tempat kerjanya di Kota Jambi. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” imbuh Amradi.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Pembangunan Jalan Dua Jalur di Tebo Terhenti

Saat ini, pelaku sudah di bawa ke Mapolres Muaro Jambi, atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Pelaku diancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (uda)

Pos terkait