Anak Perempuan 10 Tahun di Muaro Jambi Dirudapaksa Karyawan Sendiri

Rudapaksa
Ilustrasi Rudapaksa. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – SL, gadis berusia 10 tahun warga Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi hanya bisa pasrah setelah dirudapaksa oleh karyawan orang tuanya sendiri. Sang pelaku yaitu MS (17). Pelaku juga sudah dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Muaro Jambi.

Baca Juga : Sahabat Zola ini Terancam Pidana, Komisaris BUMN yang Dukung Cawagub Jambi

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto melalui Kasubag Humas, AKP Amradi mengatakan, pelaku MS dilaporkan pada Selasa (3/11/2020).

Bacaan Lainnya

“Pelaku ditangkap pada Kamis 5 November 2020 sekitar pukul 18.45 WIB. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan,” kata Amradi, Jumat (6/11/2020) via Whatsapp.

Perbuatan keji ini dilakukan pelaku pada 23 Oktober 2020 sekitar pukul 11.30 WIB. Korban dirudapaksa pelaku di sebuah kamar di dalam rumah tempat tinggal korban dan pelaku, yang berada di Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi.

Kejadian berawal saat korban hendak duduk di rumah sekaligus tempat usaha orang tuanya. Saat itu juga pelaku mengajak korban untuk naik ke lantai atas, tapi korban yang sehabis main bola dan merasa lelah, sempat menolak.

Tak putus asa, pelaku pun terus memaksa korban. Bahkan menakuti korban dengan cara menjelitkan mata dan menarik tangan korban. Saat di dalam kamar pelaku, korban langsung dibaringkan paksa.

Selanjutnya, seluruh wajah korban ditutupi menggunakan kain sarung yang digulung-gulung di belakang kepala korban.

“Pelaku langsung membuka celana korban. Namun, korban menahan menggunakan kedua tangannya. Akan tetapi, pelaku terus memaksa dan kedua tangan korban pun diletakkan di belakang punggung korban sehingga tertindih badannya sendiri,” jelas Amradi.

Setelah itu pelaku kemudian menindih korban dan merenggut dengan paksa kegadisan korban. Sementara korban yang kalah tenaga dengan pelaku akhirnya hanya bisa pasrah.

Atas perbuatanya itu, pelaku dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tetang perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Baca Juga : Penguatan Tim di Kota Tebo, Al Haris: Kita Tidak Ada Tim Sukses, Kita Keluarga Besar Haris-Sani

“Barang bukti yang telah diamankan berupa 1 helai baju kaos lengan pendek warna merah, 1 helai miniset warna hitam corak bunga, 1 helai celana dalam warna peach dan 1 helai celana pendek warna hitam,” tutup Amradi. (uda)

Pos terkait