Ratusan Warga Binaan Lapas Bangko Terima Remisi HUT RI ke 75

Bupati Merangin, H Al Haris saat menyerahkan tanda remisi. Foto: Edo/Jambiseru.com
Bupati Merangin, H Al Haris saat menyerahkan tanda remisi.Foto: Edo/Jambiseru.com

Ratusan Warga Binaan Lapas Bangko Terima Remisi HUT RI ke 75

JAMBISERU.COM – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75 Tahun 2020, Kabar baik bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II b Bangko Kabupaten Merangin.

Bagaimana tidak, Sebanyak 245 warga binaan terima remisi pengurangan hukuman dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Senin (17/8/2020) sekitar pukul 01:30 wib.

Bacaan Lainnya

Acara yang berlangsung di ruang Aula Lapas II b Bangko tersebut juga dihadiri Bupati Merangin H Al Haris, Kepala kantor (Kakan) Kemenag Merangin, Marwan Hasan, Kejari Merangin Martha Parulina Berliana.

Kalapas kelas II b Bangko, Bejo mengatakan, remisi pengurangan hukuman itu bervariasi, moment HUT RI ke 75 ini juga membawa berkah tersendiri bagi warga binaan.

“Iya, tadi Pak Bupati Merangin yang serahkan Surat Keputusan (SK) kepada perwakilan warga binaan yang menerima remisi,”Ungkap Bejo, Kalapas Bangko.

Dikatakannya, sebelumnya Lapas Bangko mengusul sebanyak 246 remisi pengurangan hukuman, namun yang di setujui 245 Warga binaan pemasyarakatan (WBP) remisinya.

Selanjutnya remisi ini juga bentuk apresiasi WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku, dan memperbaiki kualitas hidup dan kembali kepada masyarakat nantinya.

Berikut rincian remisi pengurangan hukuman lapas II b Bangko dari 1 bulan hingga 6 bulan.

1. Remisi 01 bulan sebanyak 77 orang

2. Remisi 02 bulan sebanyak 56 orang

3. Remisi 03 bulan sebanyak 61 orang

4. Remisi 04 bulan sebanyak 26 orang

5. Remisi 05 bulan sebanyak 24 orang

6. Remisi 06 bulan sebanyak 1 orang

Perlu untuk diketahui, warga binaan yang menerima remisi tersebut, bagi yang telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan. (edo)

Pos terkait