Curi Uang di Angso Duo, Pelaku Terekam CCTV

Pelaku yang berhasil diamankan Reskrim Polsek Telanaipura. Foto: Yogi/Jambiseru.com
Pelaku yang berhasil diamankan Reskrim Polsek Telanaipura.Foto: Yogi/Jambiseru.com

Curi Uang di Angso Duo, Pelaku Terekam CCTV

JAMBISERU.COM – Berdasarkan rekaman Closed Circuit Television (CCTV), Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Telanaipura, berhasil mengungkap kasus pencurian uang senilai Rp 40 juta di Pasar Angso Duo.

Baca Juga : Pemkab Muaro Jambi Gelar Apel Siaga Antisipasi Karhutla 

Bacaan Lainnya

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (26/6/2020) lalu. Disaat korban, Angkut Ria (31), warga Jalan Dinasti Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Kota Baru, tengah menyusun dagangannya.

Kapolsek Telanaipura, AKP Yumika Putra, menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi serta rekaman CCTV yang berada di pasar Baru Angso Duo, pelaku diketahui berjumlah dua orang.

“Setelah melakukan penyelidikan, sekira kurang dari dua minggu, petugas berhasil meringkus satu orang pelaku bernama RY (35), warga RT 30 Kelurahan Legok, Danau Sipin.

Kata Yumi, RY ditangkap dikediamannya, pada Selasa (7/7/2020) lalu. Sementara, satu rekannya berinisial SA sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Benar, kita amankan satu pelaku, dan satu temannya dalam pengejaran,” ungkapnya.

Yumika juga menjelaskan, aksi pencurian tersebut berawal saat korban yang juga merupakan pedagang datang ke tokonya. Sesampainya di pasar, korban meletakan tas miliknya yang berisikan uang senilai Rp 40 juta, di samping meja jualannya.

Kemudian, korban sibuk menyusun barang dagangannya. Melihat kesempatan tersebut pelaku langsung menggambil tas korban dan membawa kabur.

“Saat itu korban asik menyusun jualan dagangannya, sedangkan tas yang berisikan uang 40 juta diletakkan korban di samping meja, setelah habis menyusun barulah sadar tas yang berisikan uang tersebut hilang,” terangnya.

lanjut Yumika, saat pelaku diamankan, uang hasil curianya masih berjumlah Rp 40 juta.

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti uang 40 juta rupiah, kartu ATM, 2 kunci mobil suzuki jenis carry,” tandasnya.

Baca Juga : Tambahan 2 Pasien Sembuh Corona dari Tanjab Timur dan Kota Jambi

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHIPidana, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara. (Yog)

Pos terkait