Pengusaha PS Store Ditangkap Polisi, Jual HP Ilegal

Barang bukti yang turut diamankan. (Ist)
Barang bukti yang turut diamankan. (Ist)

Pengusaha PS Store Ditangkap Polisi, Jual HP Ilegal

JAMBISERU.COM – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) telah menangkap pengusaha dengan inisial ‘PS’ terkait kepemilikan dan peredaran barang-barang ilegal.

Baca Juga : Nekat Jual Narkotika, Pasutri di Batanghari Diciduk BNNK

Bacaan Lainnya

Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan.

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,” tulis Bea Cuka Kanwil Jakarta dalam keterangannya, Selasa (28/7/2020).

“Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara ( Dhanapala Recovery ) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000,” tambah penjelasan Bea Cukai.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kanwil Jakarta Ricky Mohamad Hanafie menambahkan tegahan tersebut pada initinya terkait dengan pidana kepabeanan berupa ponsel ilegal.

“Tersangka selama proses penyelidikan dan penyidikan hingga tahapan serah terima senantiasa kooperatif dan menggunakan protokol Covid-19,” tegasnya.

Bea Cukai mengklaim, penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.

Baca Juga : Lagi Tim Gugus Tugas Batanghari Temukan Dua Pasien Positif Covid 19

“Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal.” (*)

Sumber: cnbcindonesia.com

Pos terkait