Nekat Jual Narkotika, Pasutri di Batanghari Diciduk BNNK

Dua pasutri yang berhasil diamankan BNNK Batanghari. Foto: Rizki/Jambiseru.com
Dua pasutri yang berhasil diamankan BNNK Batanghari.Foto: Rizki/Jambiseru.com

Nekat Jual Narkotika, Pasutri di Batanghari Diciduk BNNK

JAMBISERU.COM – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari kembali membekuk bandar narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini bandar narkotika yang berhasil dibekuk merupakan sepasang suami-istri.

Baca Juga : Siap “Tempur” di Pilbup Batanghari, Pengunduran Diri Bakhtiar Disetujui

Bacaan Lainnya

“Iya, kita kembali berhasil menghentikan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Batanghari. Kali ini bandar narkotika yang kita tangkap merupakan warga RT 05 RW 02 Kelurahan Muara Bulian,” ungkap Kepala BNNK Batanghari, AKBP M. Zuhairi kepada awak media, Rabu (29/7/2020).

Dikatakan Zuhairi, penangkapan bandar narkotika tersebut berdasarkan informasi yang diterima oleh anggota dari masyarakat, bahwa di kediaman tersangka sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut anggota langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah diyakini anggota langsung bergerak menangkap tersangka sekira pukul 09.30 wib pada Jum’at 24 Juli 2020. Setelah dilakukan penangkapan anggota langsung mengeladah rumah tersangka dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tiga paket,” terangnya.

Disebutkan Zuhairi, selain mengamankan tersangka dan barang bukti narkotika, anggota juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa satu buah bong, dua buah kaca pirek, satu buah mancis dan beberapa lembar plastik klip kecil.

“Ke dua tersangka yang kita amankan bernama Erman dan Nining Kaswita,” ujarnya.

Dilanjutkan Zuhairi, akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112,132 dengan ancaman penjara empat sampai tujuh tahun.

Baca Juga : Minta Uang Parkir Secara Paksa, Dua Orang Pria Diamankan Polisi

“Dan kita masih mengembangkan kasus ini, karena sifatnya jaringan terputus. Jadi kita akan tetap melakukan pengembangan,” katanya. (riz)

Pos terkait