Hakim MK Mulai Gelar RPH Putusan PHPU Pilpres 2019

Juru Bicara MK Fajar Laksono. [Suara.com/Muhammad Yasir]
Juru Bicara MK Fajar Laksono. [Suara.com/Muhammad Yasir]

JAMBISERU.COM – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menggelar Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH). Rapat tersebut dilakukan sebelum majelis hakim memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

BACA JUGAHakim Rapat Putuskan Gugatan Prabowo, MK Dipasang Kawat Berduri

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan RPH digelar tertutup sejak Senin (24/6/2019) pukul 09.00 WIB. Selain, dihadiri sembilan majelis hakim MK rapat juga dihadiri oleh panitera dan pegawai MK yang telah diambil sumpah.

Bacaan Lainnya

“RPH itu memang sifatnya tertutup jadi hanya hakim kosntitusi dan pegawai tersumpah dalam ruangan RPH,” kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, dilansir dari laman Suara.com (media partner Jambiseru.com), Senin (24/6/2019).

Fajar menerangkan dalam RPH tersebut majelis hakim MK akan membahas seluruh hal yang berkaitan dengan persidangan PHPU Pilpres 2019.

“Jadi apapun bisa dibahas di sana, alat bukti, diskusi apapun termasuk sampai pengambilan keputusan, termasuk membahas kalimat per kalimat yang akan dituangkan dalam putusan MK nanti,” ungkapnya.

BACA JUGA : Korem 042/Gapu Gelar Tes Kesegaran Jasmani Periodik

Untuk diketahui, sebagaimana yang dijadwalkan RPH digelar sejak 24 hingga 27 Juni 2019. Sidang pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres 2019 itu sendiri dijadwalkan selambat-lambatnya pada 28 Juni 2019. (ndy)

Pos terkait