Dijerat UU ITE, Penyebar Video Bugil Siswi SMK Jadi Tersangka

Ilustrasi kasus video bugil. (Suara.com/ Achmad Ali)
Ilustrasi kasus video bugil. (Suara.com/ Achmad Ali)

JAMBISERU.COM – Hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Ponorogo, lelaki berinisial CAP, penyebar video syur siswi SMK Ponorogo melalui media sosial (Medsos) ditetapkan tersangka. Kini CAP telah mendekam di tahanan setelah Sabtu (20/7/2019) berhasil diamankan di rumah kakaknya si Gresik Jawa Timur.

BACA JUGASiswi SMK Kirim Video Syur ke Pacar Hingga Akhirnya Tersebar

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera pada Suara.com menjelaskan, tersangka CAP yang tak lain adalah kekasih siswi SMK Ponorogo, dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal pasal 81 ayat (2) UURI No. 35 Th. 2014 ttg Perlindungan Anak dan atau pasal 45 ayat (1) UURI No. 19 Th. 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Th. 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bacaan Lainnya

Di depan penydik, tersangka mengakui semua perbuatannya. Tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban dan menviralkan video yang bermuatan asusila.

“Sudah jadi tersangka (CAP). Ada dua pasal yang disangkakan. UU Perlindungan anak dan UU ITE,” jelas Kabid Barung, Minggu (21/7/2019).

Lebih lanjut Barung menceritakan, kasus tersebut berawal dari laporan orang tua yang resah dengan adanya video anaknya yang tersebar melalui Medsos. Setelah mendatangi rumah tersangka dan tidak menemukan solusi, akhirnya orang tua korban melaporkan ke Polsek Pulung pada Kamis (18/7/2019).

BACA JUGA : Pertamina Minta Maaf Truk Tangki BBM Terbakar di Rawamangun

“Dari laporan itu, petugas pun melakukan penyelidiakan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka CAP di Gresik,” ceritanya. (ndy)

Pos terkait