Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019 Dilanjut Rabu Besok, Ini Agendanya

Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6/2019). (Ist)
Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6/2019). (Ist)

JAMBISERU.COM – Sidang PHPU Pilpres 2019 Dilanjutkan Besok, Agenda Mendengar Keterangan Saksi dan Ahli Tim Hukum Prabowo.

BACA JUGADitolak Bareskrim, Kivlan Zen Bakal Laporkan Iwan ke Polda Metro Jaya

Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2019, Rabu (19/6/2019) besok.

Bacaan Lainnya

Sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon, yakni Tim Hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam sidang PHPU Pilpres 2019, Selasa (18/6/2019). Anwar mengatakan sidang akan dilanjutkan besok pukul 09.00 WIB.

“Sidang selanjutnya besok Rabu 19 Juni 2019 pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon, serta pengesahan alat bukti tambahan dari pemohon kalau ada,” kata Anwar dalam persidangan PHPU Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Anwar menjelaskan, semua pihak dibatasi mengajukan saksi sebanyak 15 orang dan ahli 2 orang. Semua saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan disertakan dengan identitas.

“Penyerahan daftar saksi dan ahli untuk pemohon besok pagi sebelum sidang dimulai pukul 09.00 WIB,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam sidang PHPU Pilpres 2019 yang digelar hari ini, Ketua Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto sempat mengajukan penambahan saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang besok. BW mengajukan penambahan saksi sebanyak 30 orang dan ahli 5 orang.

‘Jumlahnya (saksi) tidak banyak, tapi dua kali lipat, sekitar 30 an. Ahlinya tidak banyak hanya sekitar 5. Mohon pertimbangan Mahkamah,” kata BW.

BACA JUGA : Panas! BW Adu Mulut dengan Luhut karena Disebut Main Drama saat…

Namun, permohonan penambahan saksi dan ahli tersebut ditolak oleh Majelis Hakim MK. Anggota Majelis Hakim MK, Saldi Isra mengatakan berdasarkan aturan jumlah saksi yang dapat dihadirkan hanya 15 orang dan ahli  2 orang. (ndy)

Pos terkait