JAMBISERU.COM – Seorang pria asal Wales diputuskan bersalah atas tindakan kejinya yang menyetubuhi anaknya sendiri selama 20 tahun.
BACA JUGA : Viral! Video Duel Pelajar SMP di Jambi
Miris, dalam kurun waktu tersebut, pria itu tercatat telah melakukan 26 kali rudapaksaan hingga putrinya hamil enam kali.
Dikutip dari laman Suara.com (media partner Jambiseru.com), Selasa (15/10/2019), tak hanya menodai seorang anaknya, pelaku juga menyetubuhi putrinya yang lain dan anak hasil hubungannya dengan sang putri.
Tak kuasa menanggung beban yang dialami, seorang korban akhirnya melaporkan tindakan itu kepada pihak kepolisian pada 2018. Kasus tersebut diproses selama beberapa waktu.
Kepada pengadilan, wanita tersebut mengaku hamil untuk pertama kali saat usianya masih 14 tahun.
Ia mengungkapkan, sang ayah tega menyetubuhinya dengan alasan ingin mengajarkan cara berhubungan wikwik sehingga putrinya bisa mempraktikannya dengan pacarnya.
Meski berbagai bukti telah ditemukan, namun pelaku membantah tindakan rudapaksaan berulang yang dituduhkan padanya dalam Pengadilan Swansea Crown.
Hakim yang mengawasi kasus itu lantas berkata kepada terdakwa, “Selama 40 tahun menjadi hakim, ini adalah kasus yang paling buruk yang pernah ditangani,” ungkapnya.
Atas tindakan kejinya, terdakwa pun dinyatakan layak mendapat hukuman seberat-beratnya.
Sementara jaksa penuntut umum membongkar fakta lain, pria yang tega memerkosa anaknya selama bertahun-tahun itu menggunakan okultisme (ilmu sihir – red) untuk memanipulasi korban.
BACA JUGA : Sawmill di Pasir Panjang Ludes Dilahap Si Jago Merah
Bermodal ilmu sihir, ia dengan mudah merayu korban lalu memintanya untuk melakukan hubungan wikwik dengannya. (ndy)












