Amnesty Internasional: Hukuman Mati Bagi Koruptor Tidak Manusiawi

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. [Suara.com/Aziz Ramadani]
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. [Suara.com/Aziz Ramadani]

Amnesty Internasional: Hukuman Mati Bagi Koruptor Tidak Manusiawi

JAMBISERU.COM – Wacana hukuman mati bagi pelaku korupsi atau koruptor mengundang sorotan dari sejumlah pihak. Sebab, banyak hal yang dinilai bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

BACA JUGA : Angkat Ahok dan Pecat Dirut Garuda, Ini 5 Aturan Ketat Erick…

Bacaan Lainnya

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menilai, hukuman mati bagi para koruptor tidak manusiawi. Entah apapun caranya seperti suntik mati hingga penggal kepala, cara tersebut dinilai telah menciderai nilai-nilai kemanusiaan.

“Tidak ada yang manusiawi dari hukuman mati, entah itu suntik, tembak, maupun penggal. Kita potong ayam saja itu masih lari apalagi manusia,” kata Usman di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, dilansir dari laman Suara.com (media partner Jambiseru.com), Minggu (15/12/2019).

Hal lain yang membuat hukuman mati sulit untuk diterapkan adalah sejumlah negara sudah tak lagi menerapkannya. Pasalnya, praktik tersebut telah melanggar hukum internasional.

“Negara lain sudah sulit menjatuhkan hukuman mati tanpa melanggar HAM internasional,” kata Usman.

Menurut dia, penolakan akan hukuman mati bukan hanya pada pelaku korupsi saja. Penolakan tersebut sebagai upaya menolak merendahkan harkat dan martabat manusia.

“Penolakan hukuman mati bukan untuk menolak hukum koruptor, penolakan itu untuk menolak merendahkan manusia,” katanya.

Untuk itu, Usman lebih sepakat kalau pelaku korupsi melalui cara memenjarakannya sudah tepat. Selain itu, lamanya masa hukuman bagi para koruptor dinilai sudah tepat.

“Namun koruptor tetap harus dihukum, ini kan sudah ada minimum empat tahun, sedang 20 tahun dan sampai seumur hidup,” kata Usman.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengakui belum ada penerapan hukuman mati untuk para koruptor yang diatur dalam UU Tipikor. Namun, Jokowi menyebut, hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku korupsi terhadap anggaran penanggulangan bencana alam.

“Tapi sampai sekarang belum ada, tapi di luar bencana belum ada, yang sudah ada saja belum pernah diputuskan hukuman mati. UU ada belum tentu diberi ancaman hukuman mati, di luar itu UU-nya belum ada,” ujar Jokowi saat sesi tanya jawab dengan para siswa di acara pentas #PrestasiTanpaKorupsi di SMK Negeri 57 Jakarta, Taman Margasatwa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019)

Hal itu disampaikan Jokowi menanggapi pertanyaan yang disampaikan Harli Hermansyah, siswa SMK 57. Harli menanyakan kepada Jokowi, kenapa pemerintah tidak terlalu tegas memberikan hukuman mati kepada koruptor.

Jokowi pun mengatakan bahwa di UU memang ada hukuman mati kepada koruptor terkait bencana alam.

BACA JUGA : Berdurasi 48 Detik, Video Mesum Dua Pelajar Viral

“Iya kalau di undang undang-nya memang ada ada yang korupsi dihukum mati itu akan dilakukan,” jawab Jokowi. (ndy)

Pos terkait