Nikah di Jambi, Suami Jual Istri Siri untuk Jasa Threesome di Jawa Timur

JAMBISERU.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Jawa Timur (Jatim) berhasil menggagalkan penjualan perempuan, yang juga istri siri pelaku untuk melakukan threesome.

BACA JUGA: Video Mesum Wanita dengan 2 Pria Viral, Jadi Pencarian Populer di…

Dian Tri Susilo (20), tertangkap basah menjual istrinya yang masih berusia 16 tahun.Dia menjual istrinya untuk melakukan threesome di Hotel Pop, Jalan Diponegoro Surabaya, beserta calon pelanggannya. Pernyataan tersebut yang disampaikan sendiri oleh pelaku pada Rabu (14/8/2019) siang.

Bacaan Lainnya

“Saya tawarkan threesome melalui grup Facebook Pasutri Bahagia, dengan harga Rp 2 Juta per malam,” ujar tersangka kepada awak media dilansir Suara.com–media partner Jambiseru.com.

Yang lebih mengejutkan, tersangka mengakui sudah tiga kali menjajakan istri sirinya DR, yang saat ini sedang mengandung empat bulan.

“Ini (sudah) ketiga kalinya, yang pertama dan kedua di rumah (Balong Jeruk – Kabupaten Kediri), dan yang (ketiga) ini di Surabaya,” imbuhnya.

Diakui Dian, saat ini telah memiliki anak berusia satu tahun dari istri sirinya tersebut. Selain itu, tersangka mengawini DR saat usia 14 tahun di Jambi.

Perdana Jual Istri Siri ke Teman

Dian Tri Susilo (20) ternyata sudah 3 kali menjual istrinya, yakni DR (16), untuk lakukan threesome. Bahkan, pernah meminta istrinya untuk memuaskan berahi rekannya di rumah dengan imbalan uang Rp 100 ribu.

Terkait kasus ini, Dian pun menyampaikan pernyataan mengejutkan terkait bisnis lendir yang menjadikan DR sebagai pemuas syahwat hidung belang. Bisnis esek-esek dengan jasa threesome itu kali pertama dijajal oleh rekan Dian. Bahkan, pemuda itu memasang tarif murah, yakni Rp 100 ribu untuk sekali wik wik bareng istrinya.

“Sebesar Rp 100 ribu. Yang menyewa teman saya sendiri,” kata Dian.

Sama halnya pada proses trafficking yang kedua, harga sewa istri sirinya hanya Rp 100 ribu, dan dia tidak mengenal penyewanya.

suami-penjual-istri
Dian Tri Susilo (20), suami jual istri siri untuk layanan threesome. (Suara.com/Dimas).

“Sama harganya, dan di rumah juga, tapi penyewanya tidak kenal, dari daerah Pare Kediri,” kata dia.

Di Grup FB, Dian Pasang Tarif Istrinya Rp 2 Juta Semalam untuk Threesome

Dian Tri Susilo (20) juga mengakui menawarkan layanan tersebut melalui media sosial (medsos).

Hal tersebut diakui Dian kepada petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes, Jawa Timur.

“Saya tawarkan threesome melalui grup Facebook Pasutri Bahagia,” ujarnya.

Dian dan Pelanggan Diciduk saat Kondisi Bugil

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni menjelaskan jika Dian dan istri beserta pelanggannya ditangkap saat sudah kondisi telanjang bulat.

Polisi meringkus pasangan suami-istri muda itu saat melayani pelanggannya di Hotel Pop, Jalan Diponegoro Surabaya, siang tadi.

“Ketiganya (tersangka Dian, istri siri, dan calon pelanggan) diamankan dalam keadaan bugil. Namun masih belum melakukan perbuatan (tidak senonoh),” kata Kanit PPA AKP Ruth Yeni di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (14/8/2019).

Rezeki dari Bakso Tak Cukup Jadi Alasan Dian Jual Istri Siri untuk Jasa Threesome

Dian Tri Susilo (20), pemuda asal Kediri, Jawa Timur ini membeberkan awal mula menjual istri sirinya, DR untuk menjadi pemuas syahwat lelaki hidung belang. Tersangka mengaku terpaksa menjual istrinya karena tak bisa mencari uang lewat berdagang bakso.

Saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (14/8/2019), Dengan mengais rejeki dengan menjadi tukang bakso, Dian tak bisa menafkahi anak dan istrinya.

Selain itu, Dian mengaku sempat cemburu dengan DR karena diduga pernah bersetubuh dengan lelaki lain. Dari alasan itu, Dian pun akhirnya menyuruh istri siri melayani jasa wikwik threesome yang kali pertama dilakukan di rumah.

“Saya berjualan bakso di depan rumah (Kebon Jeruk – Kabupaten Kediri). Pendapatan kotor dari berjualan Rp 100 ribu,” ucapnya sambil menunduk.

Dengan kedua tangan gemetar, ia mengatakan, tersangka membujuk istrinya dengan jumlah uang Rp 2 Juta untuk bisa disewa pelanggannya. Bisnis esek-esek ini kali pertama dilakukan Dani di rumahnya.

Bahkan saat kali pertamanya, Dian menjual istrinya kepada rekannya dengan hanya mematok harga sebesar Rp 100 ribu agar bisa menyetubuhi DR bersama-sama.

Terkait penangkapan tersebut, tim PPA Polrestabes Surabaya juga mengamankan barang bukti uang Rp 500 ribu dan satu unit handphone merek Samsung duos warna putih.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 3 tahun. (put)

Pos terkait