JAMBISERU.COM – Tiga Warga Negara Asing (WNA) ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat melakukan raiza di Hotel Oyo Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019). Diduga mereka lagi pesta wikwik.
BACA JUGA : Kalah Judi, Pria Ini Rela Istri Digilir Lawan Main
Dua dari WNA yang terjaring razia itu tercatat sebagai pencari suaka.
Hal itu diungkapkan oleh pihak Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat usai mendapatkan laporan dari Satpol PP Kecamatan Sawah Besar. Ketiganya kemudian diproses oleh petugas imigrasi.
Dari pendalaman yang dilakukan pihak Imigrasi, terkuak bahwa dua WNA asal Afganistan merupakan pengungsi dan masih di bawah umur.
“Petugas imigrasi kemudian mengamankan 3 WNA yang 2 di antaranya berkewarganegaraan Afghanistan merupakan pengungsi, dan 1 WNA berkewarganegaraan Nigeria,” kata Kepala Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Edy Eko Putranto di kantornya, Jalan Merpati, Kemayoran, Jakarta Pusat, dilansir dari laman Suara.com (media partner Jambiseru.com), Kamis (8/8/2019).
Dua WNA tersebut terdaftar sebagai pencari suaka yang menghuni pengungsian di daerah Mampang, Jakarta Selatan. Dengan temuan tersebut, maka petugas imigrasi telah berkoordinasi dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Save The Children.
Hasilnya dua WNI asal Afganistan tersebut dikembalikan ke tempat pengungsian dan diberikan pembinaan.
Terkait dengan adanya dugaan pesta wikwik yang dilakukan oleh tiga WNA tersebut, pihak imigrasi belum bisa memastikannya.
BACA JUGA : Diduga Petugas PDAM Lakukan Pungli ke Pelanggan
“Terkait isu prostitusi masih kita dalami,” tandasnya. (ndy)












