MUARO JAMBI, Jambiseru.com – Seorang pria berinisial ST (51), warga di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kasus yang terjadi pada 2024 itu baru terungkap dua tahun kemudian. Korban akhirnya berani mengungkapkan dugaan perbuatan ayah tirinya setelah ditanya oleh seorang tetangga saat berada di kampung halamannya.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Iptu Robby Nizar mengatakan berdasarkan keterangan korban, pelaku diduga melakukan aksi tersebut sebanyak tiga kali di rumah mereka sendiri.
“Dari keterangan korban, pelaku melancarkan aksinya sebanyak tiga kali. TKP-nya di rumah korban sendiri, yakni di kamar, ruang tamu, dan ruang tengah,” katanya.
Menurutnya, pelaku diduga memiliki modus dengan meminta istrinya, yang merupakan ibu kandung korban, untuk pulang ke kampung di Maro Sebo Ulu. Saat rumah hanya dihuni pelaku dan korban, kesempatan itu diduga dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana tersebut.
Selama ini, ibu korban tidak mengetahui dugaan perbuatan suaminya. Fakta itu baru terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu. Tidak lama kemudian, ibu korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Muaro Jambi.
Dalam penyelidikan, polisi menyita satu helai sprei yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Penyidik juga telah mengantongi hasil Visum et Repertum serta hasil pemeriksaan psikologi korban sebagai bagian dari alat bukti.
Saat ini, ST telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 415 huruf b KUHP Baru yang diperkuat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (uda)












