MUARO JAMBI, Jambiseru.com – Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muaro Jambi sempat menjadi perhatian publik. Sorotan tersebut muncul karena salah satu PPTK yang ditunjuk diduga merupakan staf biasa di bagian tersebut.
Sebelumnya, sejumlah pihak mempertanyakan dasar pertimbangan Pengguna Anggaran (PA) dalam menetapkan PPTK tersebut. Mereka berharap proses penunjukan dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kabupaten Muaro Jambi, Maskun Sapuan menegaskan, seluruh proses penunjukan PPTK telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut Maskun, di Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda terdapat tiga PPTK yang memiliki tugas berbeda, yakni PPTK Belanja Pegawai, PPTK Perjalanan Dinas, dan PPTK Belanja Operasional. Pejabat yang menjadi sorotan merupakan PPTK dari jabatan fungsional Pranata Komputer.
“Penunjukan itu diperbolehkan. Justru kami mempertimbangkan besarnya anggaran yang dikelola sehingga dibutuhkan SDM yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan,” kata Maskun.
Ia menjelaskan, Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda mengelola anggaran sekitar Rp20 miliar yang digunakan untuk belanja gaji pegawai, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Bagian ini melayani administrasi pengelolaan keuangan di 11 bagian di Sekretariat Daerah.
Selain itu, bagian tersebut juga melayani administrasi keuangan bagi 49 bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
Maskun menegaskan, penetapan PPTK tidak dilakukan secara langsung oleh kepala bagian. Nama calon PPTK terlebih dahulu diusulkan kepada Sekretaris Daerah untuk melalui proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang bersangkutan sudah memenuhi kriteria untuk mengemban amanah sebagai PPTK. Salah satu persyaratannya juga harus memiliki sertifikat yang dipersyaratkan,” katanya.
Secara regulasi, kewenangan penunjukan PPTK berada pada Pengguna Anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sementara itu, ketentuan teknis mengenai persyaratan dan penetapan PPTK diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Prinsip utama dalam penunjukan PPTK adalah mempertimbangkan kompetensi, integritas, pengalaman, serta kemampuan pejabat yang bersangkutan agar pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan daerah berjalan efektif, efisien, dan akuntabel. (uda)











