Mulai Agustus 2026! DJP Tegaskan Pungutan di Marketplace Bukan Pajak Baru, Ini Penjelasannya

Mulai Agustus 2026! DJP Tegaskan Pungutan di Marketplace Bukan Pajak Baru, Ini Penjelasannya
Mulai Agustus 2026! DJP Tegaskan Pungutan di Marketplace Bukan Pajak Baru, Ini Penjelasannya.Foto: Istimewa

Jambiseru.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim kalau kebijakan pemungutan pajak e-commerce atau marketplace bukan hal baru yang dilakukan Pemerintah.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto menyatakan bahwa kebijakan yang berbasis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 itu mengatur soal penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak, khususnya pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik.

Dirjen Pajak lalu memberikan ilustrasi bahwa kebijakan ini sudah diberlakukan oleh para pedagang offline yang ada di toko, pusat perbelanjaan, hingga mal. Mereka wajib untuk melaporkan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22).

Sedangkan kebijakan baru ini lebih menyasar ke para pedagang online. Mereka yang melakukan jualan online melalui media internet termasuk marketplace juga akan dikenakan pajak.

Baca Selengkapnya : Di Suara.com Partner Jambiseru.com

Pos terkait