Jambiseru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara dugaan suap jual beli jabatan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Pelaksana Tugas (Plt) Ahmad Taufik Husein menjelaskan bahwa pada April 2025, Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda).
Terdapat dua orang calon yaitu Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekda Fahriansyah dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) pada saat itu Zulkarnain.
Kemudian, Bupati Kuansing Suhardiman Amby diduga meminta syarat berupa mobil kepada calon peserta seleksi jabatan Sekda Kuansing.
Baca Selengkapnya : Di Suara.com Partner Jambiseru.com












