Jambi Seru, Jambi – Selain Mal Jambi Town Square (Jamtos) melanggar aturan Perwal nomor 54/2018 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. Alfarmart juga melanggar aturan Perwal tersebut. Bahkan, Alfamart malah menjual kantong plastik kepada pembeli senilai Rp 200 perak.
BACA JUGA: Jika Terbukti Melakukan Politik Uang, Hasbi Ansori Terancam Penjara 2 Tahun
Pantauan Jambiseru.com, Minggu (5/5/2019) malam, terlihat di kasir perbelanjaan Alfamart, petugasnya menaruh barang-barang belanjaan ke dalam kantong plastik yang telah diberi merek Alfamart tersebut.
Menariknya, setiap pembeli yang akan membayar belanjaan itu, selalu ditanya oleh petugas kasir, jika ingin menggunakan kantong plastik harus membayar senilai Rp 200 perak.
Seorang pembeli membenarkan bahwa, Alfamart masih menyediakan kantong plastik bagi pembeli.
“Iya mereka masih menyediakan kantong plastik. Sewaktu kita mau bayar, nanti ditanya sama petugas kasir itu, mau pakai kantong plastik atau tidak. Jika pakai kantong plastik bayar Rp 200 perak,” ujar Kusnadi, usai belanja di salah satu Alfamart di Kota Jambi.
BACA JUGA: Breaking News! Motor Jupiter Dihantam Minibus Hingga Masuk Kolong, Pasutri Tewas di Tempat
Diketahui, larangan penggunaan kantong plastik ini sudah berlaku sejak bulan Januari 2019 lalu. Walikota Jambi SY Fasha berharap dengan larangan itu, pengguna kantong plastik bisa ditekan. Sehingga, sampah plastik di Kota Jambi juga berkurang drastis. (uda)