Polsek Tembesi Ringkus Satu Pelaku Spesialis Pembobol Rumah

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Rizki/Jambiseru.com
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian.Foto: Rizki/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Muarabulian – F (19) warga kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari terpaksa mendekam di dalam sel tahanan Polsek Tembesi. Pasalnya, pemuda tanggung tersebut nekat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA : Kalah di Pilpres 2019, Sandiaga Uno Bakal Maju Pilgub Sumbar?

Berdasarkan data yang didapat, kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu 03 Juli 2019 sekira pukul 05.00 wib saat pelapor tertidur sekira pukul 23.00 wib di ruang tengah sementara keponakan dan anak pelapor tidur di kamar masing-masing.

Bacaan Lainnya

Sekira pukul 05.00 wib pelapor terbangun untuk sholat subuh kemudian pelapor melihat dompet yang berisikan uang dan handset berada di kamar mandi, kemudian setelah solat subuh saat pelapor hendak mengambil HP diatas lemari HP tersebut sudah tidak ada lagi.

Saat itu pelapor berkata Handphone dirinya hilang kemudian keponakan pelapor dan anak pelapor bangun juga mengatakan kalau handphone mereka juga hilang. Mengetahui hal tersebut keponakan keluarga pelapor berusaha mencari diseputaran rumah dan melihat jendela samping terbuka ada bekas congkelan dan pintu belakang terbuka.

Kemudian pagi harinya warga menemukan Tiga orang yang mencurigakan, melihat hal tersebut warga Desa Suka Ramai menghubungi Polsek dan sekira pukul 09.00 wib pelaku berhasil diamankan 1 orang dan 2 orang lagi melarikan diri.

Kapolsek Tembesi IPTU Orivan Orninda saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tindak pidana pencurian tersebut.

“Iya, benar telah terjadi tindakan pidana pencurian, saat ini Satu orang pelaku sudah kita amankan, sementara Dua orang lagi masih buron,” kata Kapolsek Tembesi IPTU Orivan Irnanda, Jum’at (05/07/2019).

Selain itu, kata Orivan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa Satu unit sepeda motor Yamaha mio Sporty warna putih, Satu buah obeng panjang kurang lebih 20 cm dengan gagang kuning, Satu buah kunci kontak merk Yamaha, Dua buah casan merk Oppo, Satu buah topi warna hitam dan uang sejumlah Rp.154.000.

BACA JUGA : Cabuli Enam Muridnya, Oknum Kepala Sekolah Diamankan

“Akibat perbuatannya pelaku kita kenakan Pasal 363 ayat 1 ke Pasal 345 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” pungkasnya.(riz)

Pos terkait