Gunakan Gelar Akedemik Palsu, Zumawarzi Tetap Jadi Anggota DPRD Tebo

anggota dewan
Ilustrasi. Foto : Istimewa

Gunakan Gelar Akedemik Palsu, Zumawarzi Tetap Jadi Anggota DPRD Tebo

Jambi Seru, Tebo – Akhirnya sidang pengadilan penggunaan gelar Akedemik Palsu, dengan tersangka Zumawarzi anggota DPRD Tebo dari Fraksi Gerindra berakhir. Pengadilan memutuskan, anggota DPRD Tebo tersebut dinyatakan terbukti bersalah, karena telah menggunakan gelar akademik yang bukan haknya. Zumawarzi pun divonis dengan hukuman 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Baca JugaHasil Seleksi PPS di Muaro Jambi Diprotes, Nilai Paling Rendah Diluluskan

Bacaan Lainnya

Dari informasi yang berhasil dirangkum di lapangan, sidang dengan agenda membacakan putusan yang dilaksanakan Senin (16/3/2020) di ruang sidang PN Tebo, terlihat dipimpin oleh Ketua PN Tebo, Armansyah Siregar.

Ditemui usai sidang, Ketua PN Tebo menjelaskan, untuk denda jika tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan badan.

“Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman badan selama 1 bulan penjara,”jelasnya kepada wartawan.

Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), dipimpin langsung oleh Wawan Kurniawan, Kasi Datun Kejari Tebo. Menyikapi putusan sidang, wawan menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut.

“Kami akan melakukan banding terhadap putusan hakim,”tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Tomson Purba, saat ditanyakan terkait putusan hakim tersebut menyebutkan, jika kliennya tetap akan menjadi anggota DPRD Tebo.

Baca JugaPemkab Batanghari Akhirnya Liburkan Sekolah Pasca Corona Merebak

“Sampai sekarang ini status klien saya Zumarwazi masih sebagai anggota DPRD Tebo aktif, dan itu bukan ranah kami karena itu ranah partai dan DPRD Tebo,”pungkasnya. (yan)

Pos terkait