Kasus ini yang Menyebabkan Anggota DPRD Muarojambi dari Fraksi PAN Ditahan

anggota dewan ditahan
Fathuri, Anggota DPRD Muaro Jambi Fraksi PAN Akhirnya Ditahan. Foto : Doni/Jambiseru.com

Kasus ini yang Menyebabkan Anggota DPRD Muarojambi dari Fraksi PAN Ditahan

Jambi Seru, Muaro Jambi – Setelah sekian lama menyandang status sebagai tersangka, akhirnya minggu lalu. Ia dituduh melakukan aksi korupsi dana bansos.

Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Muaro Jambi, Ipda Yoga Prawira Mukti, mengatakan, kasus Fathuri ini terjadi pada tahun 2007. Ketika itu, Fathuri masih menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani Mergi Makmur di Desa Petaling Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi.

“Waktu itu ada salah satu KUD (koperasi unit desa, red) Marga Jaya yang di ketuai oleh Suroso mengajukan proposal bantuan dana bergulir bibit karet ke Kementerian Koperasi dan UKM RI. Melalui Dinas Koperasi dan UKM Muaro Jambi, dan berdasarkan ADART (angaran dasar anggaran rumah tangga),” katanya kepada Biru (Jambiseru.com), Kamis (19/3/2020).

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Berusaha Kabur, Pelaku Curat di Klenteng Ditembak Tiga Kali

Dikatakan Mukti, KUD Marga Jaya yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu tetap ingin mengajukan berdasarkan saran dan petunjuk dari Kasi Koperasi, Hadi Sutrisno yang kini perkaranya sudah inkrah.

Lalu,pihak KUD Marga Jaya memasukan nama-nama anggota kelompok tani Mergi Makmur sebagai penerima bantuan bibit karet tersebut. Di mana, pada saat itu kelompok tani Mergi Makmur yang diketuai Fathuri merupakan petani karet dan memang lagi membutuhkan bibit karet.

Berdasarkan arahan dan petunjuk dari Hadi Sutrisno, Ketua KUD Marga Jaya Suroso menyiapkan dokumen-dokumen untuk pembuatan proposal dan memalsukan dokumen proposal dengan memakai anggota dari kelompok tani Mergi Makmur tersebut untuk mendapatkan babtuan bibit karet itu.

Baca Juga : Positif Corona, Wali Kota Bogor Bima Arya Langsung Diisolasi

“Setelah KUD Marga Jaya mendapatkan bantuan bibit karet tersebut yang diadakan oleh pihak rekanan, bibit karet tersebut malah di bagikan kepada anggota kelompok tani Mergi Makmur. Dari hasil di lapangan, anggota kelompok tani Mergi Makmur bukan merupakan bagian dari KUD Marga Jaya,” ujarnya.

Mukti menyebutkan, pengadaan bibit karet yang didapatkan mereka itu sebanyak 175,175 batang bibit karet, yang menggunakan APBN Kementerian Koperasi dan UKM RI pada tahun 2007 sebesar Rp 875,875,000.
“Jadi dalam kasus ini, Fathuri dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 31 tahun 1999 nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 56 angka 2 KUHPidana,” jelasnya.
Untuk diketahui, Suroso yang merupakan Ketua KUD Marga Jaya itu sudah divonis hukuman penjara. Suroso ditahan pada tahun 2016, dan untuk Hadi Sutrisno, Kasi Koperasi Dinas Koperasi Muaro jambi pada tahun 2007. Sementara, Wiratmi, Kepala Dinas Koperasi Muaro Jambi pada waktu itu juga ditahan tahun 2007, kini kasusnya sudah inkrah.(uda)

Baca Juga : 7 Tahun Perkosa Siswi SD, Warga Pamenang Diciduk Polisi

Pos terkait