Breaking News! Nasib Pilkada Serentak Jambi Diputuskan Sore Ini

Pelantikan Bupati Batanghari dan Tanjung Jabung Barat
Ilustrasi pilkada. (Ist)

Breaking News! Nasib Pilkada Serentak Jambi Diputuskan Sore Ini

Jambi – Apakah Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Provinsi Jambi akan ditunda? Keputusan soal lanjut atau ditundanya Pilkada Jambi akan diputuskan pada rapat KPU Provinsi Jambi, sore ini pukul 15.00 WIB.

Sanusi, salah seorang komisioner KPU Provinsi Jambi kepada Biru (Jambi Seru dot com) menerangkan, pihaknya sudah menerima surat edaran dari Ketua KPU RI Arief Budiman.

Bacaan Lainnya

Surat itu berisi soal penundaan tahapan dan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020. KPU RI membuat keputusan tersebut atas dasar pernyataan resmi organisasi kesehatan dunia WHO, terkait pandemi virus Covid-19.

“Sore ini kami rapatkan, setelah rapat akan dimumkan ditunda atau tidak,” ungkap Sanusi, Minggu (22/3/2020).

Meski begitu, Sanusi tak menjelaskan perihal ditunda atau tidaknya pelaksanaan Pilkada Jambi 2020. Ia hanya menjelaskan secara singkat bahwa penundaan terhadap 3 tahapan pilkada serentak.

Meski tak merinci tahapan apa saja yang ditunda, namun, untuk diketahui, berikut tahapan pelaksanaan pilkada serentak 2020 di KPU. Dimulai dari pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP), pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman pada 21 Maret 2020, penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 didasarkan pada pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organisation (WHO) terkait COVID-19 sebagai pandemi global.

Baca Juga : Pilgub Jambi, Baru Haris Kader Golkar yang Bentuk Tim Terstruktur

Selain itu, KPU RI juga menjadikan pernyataan Presiden Joko Widodo tentang penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam, serta keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia, dasar pengeluaran surat edaran tersebut.

Untuk diketahui, di Provinsi Jambi, ada 6 pilkada yang akan dilakukan serentak. Yakni, pemilihan Gubernur Jambi (Pilgub Jambi), pemilihan Bupati Tanjung Jabung Timur (Pilbup Tanjabtim), pemilihan Bupati Tanjung Jabung Barat (Pilbup Tanjabbar), pemilihan Bupati Bungo (Pilbup Bungo), pemilihan Bupati Batanghari (Pilbup Batanghari) dan pemilihan Wali Kota Sungai Penuh (Pilwako Sungai Penuh).(san)

Pos terkait