Oknum Perwira Polda Jambi Dilaporkan ke Propam, Diduga Serobot Lahan

Oknum Perwira Polda Jambi Dilaporkan
Oknum Perwira Polda Jambi Dilaporkan ke Propam, Diduga Serobot Lahan. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Oknum perwira Polda Jambi inisial NS, dilaporkan ke Propam Polda Jambi, pekan lalu. Ia dilaporkan dengan dugaan kasus penyerobotan lahan.

Dilansir laman Detail.id (media partner Jambiseru.com), pelapor ialah Rheza Sirait, warga Muarojambi.

“Saya dan tim kuasa hukum sudah melaporkan oknum perwira berpangkat Kompol ke Polsek Sekernan dan Polres Muarojambi, atas dugaan tindak pidana perusakan dan pencurian. Serta meneruskannya ke Propam Polda Jambi,” ujar Rheza kepada media.

Atas laporan itu, Rheza menyebutkan bahwa pada Senin 15 Februari 2021, tim dari Propam Polda Jambi sudah mendatangi sekaligus mengecek ke lokasi lahan.

Ia menyebut, lahan yang diserobot seluas 7,5 hektar berlokasi di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, milik orang tuanya, mendiang Ampera Sirait.

Penyerobotan tersebut diduga telah berlangsung sejak awal tahun 2020 lalu. Di lokasi kebun dipasang papan plang berwarna kuning bertuliskan “Tanah Hak Milik Badli, Luas _+ 7,5 hektar dikuasakan kepada Nurman Syahdini SH MH, dengan nomor hp 0895 3162 xxxx”.

Badli adalah orang yang diduga mengklaim lahan milik Rheza Sirait dengan menguasakan perkara sengketa lahan kepada oknum Kompol NS.

Padahal, menurut Reza, lahan tersebut dibeli ayahnya dari H. Sulaiman Page dan Azuat seluas 6,25 hektar, terdiri dari dua pemilik dan surat yang berbeda namun satu hamparan. “Kami beli pada tahun 2006 lalu,” ujar Rheza.

Pos terkait