Hal itu dibuktikan dengan surat akta jual beli yang disahkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Muaro Jambi dengan Nomor 594/SKN/2007 pada tanggal 17 November 2007 silam. Akta itu ditanda tangani oleh Drs Bambang Sasongko.
“Lahan tersebut sudah kami kuasai selama 14 tahun. Selama itu pula aman-aman saja dan tidak ada yang mengklaim bahwa tersebut milik Badli,” ucapnya menjelaskan.
Namun, kata Rheza, pada awal tahun 2020, oknum polisi berpangkat kompol tersebut diduga dengan semena-mena sudah menggunakan jabatan dan wewenangnya selaku aparat penegak hukum melakukan upaya dugaan perbuatan melawan hukum, dengan cara membuat kanal di atas lahan milik kami menggunakan alat berat.
Saat dikonfirmasi, oknum perwira NS itu justru menjawab, “Saran saya kamu mas jangan sampe keliru membuat berita nantinya. Sebaiknya tanyakan kepada penyidik atau siapa saja pendapat ahli tentang kebenaran hak kepemilikan kebun itu. Dan saya tidak punya kapasitas itu. Tapi kalau sudah saya ingatkan kamu masih buat berita, lihat nanti akibatnya.”
Sikat Mafia Tanah
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia.
Upaya tegas ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang fokus untuk memberangus adanya praktik tindak pidana mafia tanah di Indonesia.
“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis, 18 Februari 2021.(*)