Jambiseru.com – Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil meringkus H (28), Warga Desa Koto Tengah, Kerinci karena kedapatan memiliki 324 paket narkoba. Oknum perangkat desa di Kerinci ini, diduga merupakan seorang bandar.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Mahasiswi UIN Jambi yang Hilang di Gunung Masurai Ditemukan!
Dari informasi yang diperoleh Biru (jambiseru.com), pelaku ditangkap pada Selasa (16/2/2021) lalu, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Saprizal, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat tetang aktivitas yang mencurigakan salah satu rumah di Desa Koto Tengah-Sleman, Kecamatan Danau Kerinci. Diduga rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Berkat laporan masyarakat, kami langsung perintahkan Kanit Opsnal Resnarkoba IPDA Yandra Kusuma, melakukan penggrebekan di rumah H (28), yang beralamat di Desa Koto Tengah-Sleman dan ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja,” kata IPTU Saprizal, rabu (17/02/2021).
Kasat Narkoba menambahkan, adapun barang bukti yang ditemukan ada 324 klip plastik warna bening yang berisi narkoba jenis ganja. Narkoba ini rencananya akan diedarkan oleh pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan 1 botol yang berisi daun ganja dan 3 klip plastik warna bening ukuran kecil yang juga berisi ganja yang siap edar.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Ini Jadwal Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Batanghari Fadhil-Bakhtiar
“Ditemukan barang bukti dengan total berat bruto BB ganja seberat 10,387 gram, Adapun Pasal yang dikenakan untuk pelaku, pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang -undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara,” ungkapnya. (oga)