10 Warga Binaan Lapas II B Muarabulian Dapat Asimilasi

warga binaan lapas
Foto istimewa. (Ist)

JAMBISERU.COM – Sebanyak 10 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Muarabulian, diberikan asimilasi. Adanya asimilasi ini, merupakan tindak lanjut dari peraturan peraturan menteri hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020.

Asimilasi yang diberikan pada 10 warga binaan Lapas Klas II B Muarabulian, dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama lima orang dan tahap kedua lima orang. Adapun salah satu syarat warga binaan mendapatkan asimilasi adalah telah menjalani setengah masa hukuman pidananya.

Kepala Lapas Klas II B Muarabulian, Edy Susetyo, mengatakan, untuk warga binaan yang di usulkan mendapatkan asimilasi itu pun sebanyak 38 orang. Saat ini berkas administrasi dari mereka masih dalam proses kelengkapan.

Bacaan Lainnya

“Jadi ada sisa 28 orang yang belum dari 38 yang Kita usulkan. 28 yang belum ini masih mengurus kelengkapan. Sementara untuk yang sudah itu ada 10 orang,” kata Edy Susetyo yang ditemui Lapas Klas II B Muarabulian, Jum’at (6/2/2021).

Dikatakan Edy, program asimilasi ini merupakan tindak lanjut dari Permenkumham tentang pemberian asimilasi. Pembebasan bersyarat cuti menjelang bebas maupun cuti bersyarat bagi warga binaan dan anak dalam rangka pencegahan serta penanggulangan penyebaran covid 19.

“Pemberian asimilasi ini untuk meminalisir di Lapas. Mareka yang mendapat asimilasi tetap harus tetap mematuhi prokol kesehatan. Program asimilasi dari Kemenkumham tersebut diperpanjang mengingat masa pandemi covid 19 yang saat masih belum dapat di hentikan,” ujarnya. (riz)

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Bupati H Al Haris Resmikan Taman Geopark Merangin

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Jalur Tiga Bangko Jadi Jalan Nasional, Pemkab Merangin Serahkan Aset

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Anda Guru Honorer? Di Muaro Jambi Ada 1.031 Formasi P3K Tahun Ini

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Duniafilm21 – Lk21 Hingga Indoxx1, Situs Streaming Pembajak Film Keluarga Cemara

Pos terkait