Kemenag Jambi Peringatkan Jangan Ada Korupsi di Madrasah

Korupsi di Madrasah
KaKanwil Kemenag Jambi, H. Muhammad.Foto: Oga/Jambiseru.com

Jambiseru.com – Kantor Wilayah (kanwil) Kemenag Jambi, memperingatkan seluruh madrasah di Provinsi Jambi untu bebas korupsi. Madrasah harus bisa menghindari perbuatan-perbuatan yang dikategorikan tindak pidana.

Hal ini sesuai dengan Surat Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI Nomor: B-15.1/IJ/PS.00/01/2021 tanggal 8 Januari 2021 perihal Early Warning Pengelolaan Keuangan Negara Pada Kementerian Agama yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Birokrasi yang Melayani.

KaKanwil Kemenag Jambi, H. Muhammad menegaskan, seluruh madrasah dilarang melakukan tindakan curang dengan melakukan pungutan liar atau praktik korupsi dalam bentuk apapun.

Bacaan Lainnya

“Jangan ada pihak-pihak yang melakukan pungli atas nama Komite. Sungguh memalukan jika hal tersebut sampai terjadi. Sudah ada instruksi dan edaran tegas dari pusat melalui Early Warning,” tegas KaKanwil, Rabu (3/3/2021).

Merujuk pada surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI, Deni Suardini, Kakanwil Kemenag Jambi mengatakan, pengelolaan anggaran pada satuan pendidikan madrasah harus dilakukan secara tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat administrasi. Salah satu caranya dengan memanfaatkan penyerapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada madrasah, sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan dana BOS yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

H. Muhammad juga meminta, agar penggunaan dana BOS pada madrasah salah satunya diorientasikan pada peningkatan mutu tenaga pendidik.

“Gunakan dana BOS madrasah untuk meningkatkan mutu SDM guru madrasah demi peningkatan kualitas madrasah itu sendiri,” jelasnya.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Tata Kelola Birokrasi Yang Baik dan Bersih Serta Bebas Korupsi Tanggal 15 Februari 2021 ditegaskan bahwa dalam pelaksanaan pelaksanaan pelayanan dan birokrasi yang bersih dan bebas korupsi disertai adanya sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas pelanggaran yang terjadi.

“Kanwil berkonsentrasi penuh untuk mengoptimalkan pemberantasan pungutan liar pada Kementerian Agama Provinsi Jambi,” tandasnya. (oga)

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Tiga Tersangka Kasus PETI di Merangin, Diserahkan Ke JPU

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Opini Musri Nauli : Surat Tuntutan Dimata Hakim

Pos terkait